Rabu, 19 Oktober 2011

Manfaat dan Hikmah Shalat Berjamaah

Topik : Shalat Jumat
Judul : Manfaat dan Hikmah Shalat Berjamaah


Banyak umat Islam yang menganggap remeh urusan shalat berjamaah. Kenyataan ini dapat kita lihat di sekitar kita. Masih bagus mau shalat, pikir kebanyakan orang, sehingga tidak berjamaah pun dianggap sudah menjadi muslim yang baik, layak mendapat surga dan ridha Allah. Padahal, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam shahihain, sampai pernah hendak membakar rumah para sahabat yang enggan berjamaah. Kisah ini seharusnya dapat membuka mata kita betapa pentingnya berjamaah dalam melaksanakan rukun Islam kedua ini.
Jika mengamati hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat berjamaah, barangkali kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa hukum shalat berjamaah “nyaris” wajib. Bagaimana tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan bahwa hanya ada tiga hal yang dapat menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah; hujan deras, sakit, dan ketiduran. Di luar itu, beliau akan sangat murka melihat umat Islam menyepelekan shalat berjamaah.
Perhatian besar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini cukup beralasan. Karena di dalam shalat berjamaah terdapat banyak hikmah dan manfaat bagi umat Islam, baik untuk maslahat dien, dunia, dan akhirat mereka. Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat yang bisa diunduh umat Islam dari shalat berjamaah.
1.  Allah telah mensyariatkan pertemuan bagi umat ini pada waktu-waktu tertentu. Ada yang dilaksanakan secara berulang kali dalam sehari semalam, yaitu shalat lima waktu dengan berjamaah di masjid. Ada juga pertemuan yang dilaksanakan sekali dalam sepekan, yaitu shalat Jum'at. Ada juga yang dilangsungkan setelah pelaksanaan ibadah yang agung, dan terulang dua kali setiap tahunnya. Yaitu Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan dan Iedul Adha sesudah pelaksanaan ibadah Haji. Dan ada juga yang dilaksakan setahun sekali yang dihadiri umat Islam dari seluruh penjuru negeri, yaitu wukuf  di Arafah. Semua ini untuk menjalin hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama umat Islam, juga dalam rangka membersihkan hati sekaligus dakwah ke jalan Allah, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
2.  Sebagai bentuk ibadah kepada Allah melalui pertemuan ini dalam rangka memperoleh pahala dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.
3.  Menanamkan rasa saling mencintai. Melalui pelaksanaan shalat berjamaah, akan saling mengetahui keadaan sesamanya. Jika ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya, dan jika ada yang kesusahan cepat dibantu. Karena seringnya bertemu, maka akan tumbuh dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.
4.  Ta'aruf (saling mengenal). Jika orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta'aruf. Darinya akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali silaturahim yang hampr putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah renggang. Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga orang lain akan bisa memberikan haknya.
5.  Memperlihatkan salah satu syi'ar Islam terbesar. Jika seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak mungkin diketahui adanya ibadah shalat di sana.
6.  Memperlihatkan kemuliaan kaum muslimin. Yaitu jika mereka masuk ke masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka orang kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.
7.  Memberi tahu orang yang bodoh terhadap syariat agamanya. Melalui shalat berjamaah, seorang muslim akan mengetahui beberapa persoalan dan hukum shalat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Dia bisa mendengarkan bacaan yang bisa dia petik manfaat sekaligus dijadikan pelajaran. Dia juga bisa mendengarkan beberapa bacaan dzikir shalat sehinga lebih mudah menghafalnya. Dari sini, orang yang belum mengetahui tentang syariat shalat, khususnya, bisa mengetahuinya.
8.  Memberikan motifasi bagi orang yang belum bisa rutin menjalankan shalat berjamaah, sekaligus mengarahkan dan membimbingnya seraya saling mengingatkan untuk membela kebenaran dan senantiasa bersabar dalam menjalankannya.
9.  Membiasakan umat Islam untuk senantiasa bersatu dan tidak berpecah belah. Dalam berjamaah terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti dan ditaati secara tepat. Hal ini akan membentuk pandangan berIslam secara benar dan tepat tentang pentingnya kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.
10.  Membiasakan seseorang untuk bisa menahan diri dari menuruti kemauan egonya. Ketika dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum imam bertakbir, tidak mendahului gerakan imam dan tidak pula terlambat jauh darinya serta tidak melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa mengendalikan dirinya.
11.  Membangkitkan perasaan orang muslim dalam barisan jihad, sebagaimana yang Allah firmankan,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (QS. Ash Shaff: 4)
Orang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjamaah dan membiasakan diri untuk berbaris rapi, lurus dan rapat, akan menumbuhkan dalam dirinya kesetiaan terhadap komandan dalam barisan jihad sehingga dia tidak mendahului dan tidak menunda perintah-peritnahnya.
12. Menumbuhkan perasaan sama dan sederajat dan menghilang status sosial yang terkadang menjadi sekat pembatas di antara mereka. Di sana, tidak ada pengistimewaan tempat bagi orang kaya, pemimpin, dan penguasa. Orang yang miskin bisa berdampingan dengan yang kaya, rakyat jelata bisa berbaur dengan penguasa, dan orang kecil bisa duduk berdampingan dengan orang besar. Karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyamakan shaff (barisan) shalat. Beliau bersabda, "janganlah kalian berselisih yang akan menyebabkan perselisihan hati-hati kalian." (HR. Muslim)
13. Dapat terlihat orang fakir miskin yang serba kekurangan, orang sakit, dan orang-orang yang suka meremehkan shalat. Jika terlihat orang memakai pakaian lusuh dan tampak tanda kelaparan dan kesusahan, maka jamaah yang lain akan mengasihi dan membantunya. Jika ada yang tidak terlihat di masjid, akan segera diketahui keadaannya, apakah sakit atau meremehkan kewajiban shalat berjamaah. Orang yang sakit akan dijenguk dan diringankan rasa sakit dan kesusahannya, sedangkan orang yang meremehkan shalat akan cepat mendapat nasihat sehingga akan tercipta suasana saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
14. Akan menggugah keinginan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shabatnya. Melalui shalat berjamaah, umat Islam bisa membayangkan apa yang pernah dijalani oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shabatnya. Sang imam seolah menempati tempat Rasulullah yang para jamaah seolah menempati posisi sahabat.
15. Berjamaah menjadi sarana turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
16. Akan menumbuhkan semangat dalam diri seseorang untuk meningkatkan amal shalihnya dikarenakan ia melihat semangat ibadah dan amal shalih saudaranya yang hadir berjamaah bersamanya.
17. Akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat ganda, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "shalat berjamaah itu lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian." (HR. Muslim)
18. Menjadi sarana untuk berdakwah, baik dengan lisan maupun perbuatan. Berkumpulnya kaum muslimin pada waktu-waktu tertentu akan mendidik mereka untuk senantiasa mengatur dan menjaga waktu.


Tujuan :Menginggatkan agar kita sebagai muslim dan muslimah tetap menjaga  shalat berjamaah terutama shalat jamaah yang wajib,kita agar semua manfaat yang di jelaskan tadi kita peroleh pada saat di akhirat nanti dan mendapatkan pahala serta syurga kelak amin . . .
semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua amin ,,,,



Rabu, 12 Oktober 2011

Bernalar yang baik

Ketika mendapat tugas softskill untuk menulis suatu artikel dengan tema "Menulis adalah Proses Bernalar" saya langsung membuka halaman google untuk mencari pencerahan. Banyak link-link yang menjelaskan karya tulis, jenis-jenis karya tulis maupun definisi'a.
Padahal menurut logika saya karya tulis itu diambil dari kata karya dan tulis.

karya = karya
tulis = tulis
Jadi karya tulis merupakan karya dalam bentuk tulisan. Se"simple" itukah? hehe

Setelah berkonsultasi dengan mbah google, dan menepi di gunung selama 3 hari (hoho) saya mendapati suatu pemikiran lain, bahwa karya tulis merupakan suatu bentuk ide dan pemikiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan untuk menyampaikan suatu informasi yang diinginkan oleh penulis.
Mungkin ada baiknya sebelum mengerti dunia karya tulis kita masuk ke dunia peramalan. hehe
Anda pernah diramal?
Biasanya peramal akan meramal diri anda melalui media tangan anda.
Walaupun saya cuma anak akuntansi bukan berarti saya tidak bisa meramal (hehe)
Sebenarnya kita bisa meramal seorang penulis dari karya tulis'a.
Jika karya tulis'a berhubungan dengan resep masakan, maka penulisnya sudah pasti sering memasak dan mengerti dunia penggorengan
Jika karya tulis'a berhubungan dengan dunia wisata/adventure maka penulis'a pasti orang yang suka menjelajah dan jalan-jalan.
Intinya kita bisa meramal pribadi seorang penulis dari karya tulisnya. Darimana memahaminya? Dari penalaran, pemahaman, dan pandangan penulisnya.

Sehingga yang menjadi sorotan dalam suatu karya tulis adalah ekspektasi penalaran yang ingin diungkapkan, karena dalam membuat suatu karya tulis seorang penulis pasti mengeluarkan analisis, daya pikir, logika, dan emosinya.

Saya membaca suatu berita di www.detikcom , bahwa karya tulis diharapkan mampu mengubah paradigma seorang teroris. Lebih lengkapnya berita tersebut sbb :
Teroris Bisa Dicuci Otak Lewat Karya Tulis
Jakarta - Pembinaan terhadap pelaku terorisme bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membuat karya tulis.

Menurut pemerhati teroris Mardigu WP, cara ini terbukti efektif di China ketika pemerintahnya mendoktrin soal komunisme.

"Kalau mereka dipenjara 3 tahun, mereka akan disuruh membuat karya tulis sampai tulisannya bagus dan sesuai keinginan pemerintah," kata Mardigu saat berbincang lewat telepon, Kamis (20/8/2009).

Ia menambahkan, para terpidana tersebut tidak akan dibebaskan sebelum dinyatakan 'lulus'. Teknik doktrin seperti ini diharapkan efektif dalam menangani pola pikir para teroris.

"Kalau sudah disuruh membuat tulisan berulang-ulang, mereka dipaksa memikirkan sebuah keindahan yang baru," jelasnya.

Jika diterapkan di Indonesia, ia menilai harus diimbangi dengan fasilitas penunjang yang memadai. Terutama soal pemisahan penjara bagi pelaku terorisme dengan kriminal lainnya.

"Idealnya dibagi 3, penjara narkoba, penjara kriminal biasa dan teroris," kata ahli hipnoterapis yang pernah dilibatkan dalam penanganan teroris ini.

Rabu, 01 Juni 2011

Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Monopoli

Monopoli adalah salah satu permainan papan yang paling terkenal di dunia. Tujuan permainan ini adalah untuk menguasai semua petak di atas papan melalui pembelian, penyewaan dan pertukaran properti dalam sistem ekonomi yang disederhanakan.
Setiap pemain melemparkan dadu secara bergiliran untuk memindahkan bidaknya, dan apabila ia mendarat di petak yang belum dimiliki oleh pemain lain, ia dapat membeli petak itu sesuai harga yang tertera. Bila petak itu sudah dibeli pemain lain, ia harus membayar pemain itu uang sewa yang jumlahnya juga sudah ditetapkan.

Sejarah

Sebelum Monopoli sudah ada permainan-permainan yang serupa, di antaranya adalah The Landlord's Game yang diciptakan oleh Elizabeth Magie untuk mempermudah orang mengerti bagaimana tuan-tuan tanah memperkaya dirinya dan mempermiskin para penyewa. Magie memperkenalkan permainan ini di tahun 1904.
Walaupun permainan ini dipatenkan, tidak ada produsen yang memproduksinya secara luas sampai tahun 1910 oleh The Economic Game Company di New York. Di Britania Raya permainan ini diterbitkan pada tahun 1913 oleh The Newbie Game Company di London dengan nama Brer Fox an' Brer Rabbit. Selain melalui penjualan, permainan ini juga tersebar dari mulut ke mulut dan variasi-variasi lokal juga mulai berkembang. Salah satunya adalah yang disebut Auction Monopoly atau kemudian disingkat menjadi Monopoly. Permainan ini kemudian dipelajari oleh Charles Darrow dan dipatenkan dan dijual olehnya kepada Parker Brothers sebagai penemuannya sendiri. Parker mulai memproduksi permainan ini secara luas pada tanggal 5 November 1935.

Peralatan

Untuk memainkan Monopoli, dibutuhkan peralatan-peralatan ini:
  • Bidak-bidak untuk mewakili pemain. Dalam kotak Monopoli disediakan sepuluh bidak yaitu topi, setrika, anjing, kapal perang, mobil, gerobak, gelas, meriam, kuda dan sepatu.
  • Dua buah dadu bersisi enam.
  • Kartu hak milik untuk setiap properti. Kartu ini diberikan kepada pemain yang membeli properti itu. Di atas kartu tertera harga properti, harga sewa, harga gadai, harga rumah dan hotel.
  • Papan permainan dengan petak-petak:
    • 22 tempat, dibagi menjadi 8 kelompok berwarna dengan masing-masing dua atau tiga tempat. Seorang pemain harus menguasai satu kelompok warna sebelum ia boleh membeli rumah atau hotel.
    • 4 stasiun kereta. Pemain memperoleh sewa lebih tinggi bila ia memiliki lebih dari satu stasiun. Tapi di atas stasiun tidak boleh dibangun rumah atau hotel.
    • 2 perusahaan, yaitu perusahaan listrik dan perusahaan air. Pemain memperoleh sewa lebih tinggi bila ia memiliki keduanya. Rumah dan hotel tidak boleh dibangun di atas perusahaan.
    • Petak-petak Dana Umum dan Kesempatan. Pemain yang mendarat di atas petak ini harus mengambil satu kartu dan menjalankan perintah di atasnya.
  • Uang-uangan Monopoli.
  • 32 rumah dan 12 hotel dari kayu atau plastik. Rumah biasanya memiliki warna hijau, hotel warna merah.
  • Kartu-kartu Dana Umum dan Kesempatan.

Nama-nama petak

Monopoli telah diterjemahkan untuk dipasarkan di berbagai negara. Karena itu nama-nama petak, mata uang dan harga-harga properti juga disesuaikan dengan negara tersebut. Berikut adalah perbandingan antara lima versi papan Monopoli:
Amerika (Atlantic City) Britania (London) Jerman (Berlin) Spanyol (Madrid) Indonesia
Petak-petak khusus
Go - $200 Go - £200 Los - DM 4,000 Salida - 20,000 Pesetas Mulai - Rp 200
Community Chest Community Chest Gemeinschaftsfeld Caja De Comunidad Dana Umum
Income Tax Income Tax Einkommenssteuer Impuesto Sobre El Capital Pajak Jalan
Chance Chance Ereignisfeld Suerte Kesempatan
Free Parking Free Parking Frei Parken Parking Gratuito Parkir Bebas
Go To Jail Go To Jail Gehen Sie in das Gefängnis Vaya A La Carcel Pergi ke Penjara
Luxury Tax Super Tax Zusatzsteuer Impuesto De Lujo Pajak Istimewa
Stasiun
Reading Railroad Kings Cross station Südbahnhof De Goya Bandara Kemayoran
Pennsylvania Railroad Marylebone station Westbahnhof Las Delicias Terminal Bis Semarang
Baltimore and Ohio Railroad Fenchurch Street station Nordbahnhof Mediodía Stasiun Pasar Turi
Short Line Railroad Liverpool Street station Hauptbahnof Norte Pelabuhan Belawan
Perusahaan
Electric Company Electric Company Elektrizitätswerk Compañía De Electricidad Perusahaan Listrik
Water Works Water Works Wasserwerk Compañía De Aguas Perusahaan Air
Ungu (Amerika, Jerman) Coklat (Negara lainnya)

Mediterranian Avenue Old Kent Road Badstraße Ronda de Valencia Monas
Baltic Avenue Whitechapel Road Turmstraße Plaza Lavapiés Taman Mini
Kelompok biru muda
Oriental Avenue The Angel Islington Chausseestraße Glorieta Cuatro Caminos Ragunan Pasar Minggu
Vermont Avenue Euston Road Elisenstraße Avenida Reina Victoria Binaria
Connecticut Avenue Pentonville Road Poststraße Calle Bravo Murillo Taman Pluit
Kelompok merah muda
St. Charles Place Pall Mall Seestraße Glorieta De Bilbao Kebun Raya Bogor
States Avenue Whitehall Hafenstraße Calle Alberto Aguilera Pelabuhan Ratu
Virginia Avenue Northumberland Avenue Neue Straße Calle Fuencarral Tangkuban Perahu
Kelompok jingga
St. James Place Bow Street Münchner Straße Avenida Felipe II Gedung Batu
Tennessee Avenue Marlborough Street Wiener Straße Calle Velázquez Kopeng
New York Avenue Vine Street Berliner Straße Calle Serrano Borobudur
Kelompok merah
Kentucky Avenue The Strand Theaterstraße Avenida de América Prambanan
Indiana Avenue Fleet Street Museumstraße Calle María De Molina Kraton Yogya
Illinois Avenue Trafalgar Square Opernplatz Calle Cea Bermúdez Bengawan Solo
Kelompok kuning
Atlantic Avenue Leicester Square Lessingstraße Avenida De Los Reyes Católicos Sarangan
Ventnor Avenue Coventry Street Schillerstraße Calle Bailen Selecta
Marvin Gardens Piccadilly Goethestraße Plaza De Espana Gunung Kawi
Kelompok hijau
Pacific Avenue Regent Street Rathausplatz Puerta del Sol Pantai Sanur
North Carolina Avenue Oxford Street Hauptstraße Calle Alcalá Tampak Siring
Pennsylvania Avenue Bond Street Bahnhofstraße Gran Vía Taman Laut Banda
Kelompok biru
Park Place Park Lane Parkstraße Paseo De La Castellana Danau Toba
Boardwalk Mayfair Schlossallee Paseo del Prado Brastagi

Persaingan Tidak Sehat

Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk tarif referensi. Katanya, tarif referensi mencegah persaingan tidak sehat. Aneh - karena ilmu organisasi industri dasar jelas menunjuk pada kolusi harga sebagai praktik persaingan tidak sehat

Baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, maupun Menteri Perhubungan, menggunakan “persaingan tidak sehat” sebagai alasan penerapan tarif referensi, atau tarif bawah, maskapai penerbangan (Kompas, 31/5 dan 8/6). Persaingan tidak sehat merugikan konsumen – dan jika benar tarif referensi mencegah persaingan tidak sehat, haruslah diterapkan. Masalahnya, tepatkah alasan ini?

Argumentasi ekonomi mendukung alasan “persaingan tidak sehat” adalah predatory pricing. Predatory pricing adalah strategi “jual-rugi” untuk meraup pangsa pasar sekaligus melemahkan para pesaingnya. Ketika para pesaing melemah atau bangkrut, sang predator menaikkan harga. Konsumen rugi dua kali: pertama, karena berkurangnya pilihan maskapai dan kedua, harga yang tinggi. Oleh yang mendukung alasan ini, strategi jual murah low-budget airlines dianggap predatory pricing.

Predatory pricing atau efisiensi?

Selalukah harga murah berarti predatory pricing? Keputusan tarif referensi tidak diawali dengan pembuktian adanya praktik jual-rugi oleh maskapai yang menawarkan tiket murah. Namun, melihat struktur pasar industri maskapai penerbangan, agaknya tuduhan predatory pricing ini, dari segi ilmu ekonomi, mengada-ada.

Mengapa? Strategi predatory pricing hanya bisa berlaku jika perusahaan pesaing baru sulit muncul dan pesaing yang sudah mati sulit bangkit lagi dalam industri tersebut. Jika tidak, ini adalah strategi “bunuh diri”: kalau pesaing baru mudah muncul, atau pesaing lama mudah bangkit lagi, sang predator perlu terus menerapkan harga “jual-rugi”. Semakin lama “jual-rugi” dilakukan, semakin dekatlah perusahaan pada kebangkrutan.

Kenyataannya, menjamurnya maskapai yang menjual tiket murah empat tahun terakhir, dari 4 menjadi sekitar 15, menunjukkan tingginya pertumbuhan pesaing baru. Seorang rekan ekonom yang baru saja melakukan studi struktur industri maskapai penerbangan di negara-negara Asia Tenggara, setuju. Bisnis maskapai, katanya, butuh biaya awal (set-up cost) yang relatif kecil. Maka, agaknya sulit mendukung argumentasi predatory pricing dalam industri maskapai nasional.

Nah, jika demikian, kok tiket bisa murah? Penjelasan yang mungkin adalah efisiensi. Efisiensi dilakukan, misalnya, dengan mengurangi pelayanan (tidak adanya makanan maupun nomor kursi), perbaikan teknologi (paperless ticket, teknologi penjadwalan), dan lainnya. Teknologi memungkinkan subsidi silang dari satu rute ke rute yang lain, sehingga ada tiket yang kelihatan amat murah. Konsumenlah yang diuntungkan.

Tidak sehatnya tarif referensi

Dari telaah strukur pasarnya, argumentasi predatory pricing tidak meyakinkan. Buruknya lagi, tarif referensi justru mendorong persaingan tidak sehat lewat strategi klasik asosiasi: kolusi harga.

Secara teori, kolusi harga adalah bentuk kerjasama antarperusahaan (dalam oligopoli) menentukan harga untuk memaksimalkan keuntungan industri. Harga yang dipatok lewat kolusi ini pasti lebih tinggi daripada harga yang muncul dari mekanisme pasar. Yang harus membayar harga tinggi tersebut? Konsumen. Karena itu, kolusi harga adalah “subsidi” konsumen kepada produsen.

Umumnya, kolusi sulit terjadi dengan sendirinya. Perusahaan yang lebih efisien akan menjual lebih murah daripada harga yang ditentukan, dengan harapan menguasai pasar. Oleh karena itulah, kolusi hanya mungkin jika difasilitasi sebuah institusi untuk memaksa perusahaan mengikuti harga yang ditentukan. Institusi yang ideal untuk ini? Pemerintah tentunya.

Maka, tak heran jika asosiasi gigih melobi pemerintah untuk menerapkan tarif referensi. Lewat tarif referensi, pemerintah memajaki konsumen demi keuntungan produsen. Peraturan Menteri (Permen) untuk tarif referensi mencerminkan dukungan pemerintah atas praktik kolusi harga, sebuah praktik persaingan tidak sehat. Maka wajarlah jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) keberatan atas keputusan tarif referensi.

Selain itu, tak terelakkan bahwa penentuan harga dilakukan melalui negosiasi. Negosiasi adalah proses politik yang lebih didasarkan pada kekuatan tawar pihak-pihak yang terlibat, bukan efisiensi maupun kepentingan konsumen. Walaupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun KPPU ikut memantau, pada ujungnya proses ini adalah antara pemerintah dan produsen. Mudah diterka, kepentingan siapa yang akan diperjuangkan.

Pemerintah pro-pengusaha?

Saya sempat kaget membaca jawaban Menteri Perhubungan tentang peran pemerintah: “Pemerintah punya kewajiban untuk menyelamatkan industri penerbangan” (Kompas, 31/5). Bukankah peran pemerintah adalah melindungi kepentingan rakyat, dan bukan pengusaha dan industri? Dan dalam kasus ini, kepentingan rakyat adalah untuk mendapatkan pelayanan perhubungan udara yang aman, berkualitas, dan murah.

Perang harga memang perlu diwaspadai, apalagi jika standar keamanan yang jadi korban. Namun, tidak ada hubungan serta-merta antara harga dan standar keamanan. Harga tinggi tidak menjamin keamanan. Perusahaan yang serakah dapat saja menerapkan harga tinggi namun tetap mengabaikan standar keamanan. Begitu pula, harga rendah tidak harus berarti tidak aman.

Untuk memastikan, memang perlu dilakukan audit standar keamanan yang ketat pada semua maskapai – bukan hanya pada sebagian. Anehnya, aturan tarif referensi mewajibkan audit hanya pada maskapai yang memberikan harga murah. Hasilnya jelas: Maskapai yang mampu memberikan harga murah terpaksa “pura-pura” mahal untuk terhindar dari audit. Ini tidak sehat untuk persaingan, dan untuk konsumen.

Maka, amat tepat apa yang dikatakan Sekjen INACA: persaingan tidak sehat harus dicegah. Ironisnya, justru ini yang diciptakan pemerintah lewat tarif referensi. Karena perjuangan lewat pemerintah buntu sudah, sudah waktunya para wakil rakyat di DPR turun tangan. Peran DPR ini akan menentukan sejauh mana kepentingan rakyat banyak menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan

Contoh Kasus HAKI

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Industri Kecil menengah, Departemen Perindustrian, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right/IPR) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni dan sastra, ilmu, teknologi, dan pemakaian simbol atau lambang dagang (UUP Pasal.XX). Contoh: Fulpen.

Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
                                                     
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain : 
  • Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli. 
  • Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air. 
  • Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh. 
  • Dipasarkan denga sistem direct selling.

Adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Contoh Kasus Hak Perlindungan Konsumen

Kemenangan konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).
 Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.