Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk tarif referensi. Katanya, tarif referensi mencegah persaingan tidak sehat. Aneh - karena ilmu organisasi industri dasar jelas menunjuk pada kolusi harga sebagai praktik persaingan tidak sehat
Baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, maupun Menteri Perhubungan, menggunakan “persaingan tidak sehat” sebagai alasan penerapan tarif referensi, atau tarif bawah, maskapai penerbangan (Kompas, 31/5 dan 8/6). Persaingan tidak sehat merugikan konsumen – dan jika benar tarif referensi mencegah persaingan tidak sehat, haruslah diterapkan. Masalahnya, tepatkah alasan ini?
Argumentasi ekonomi mendukung alasan “persaingan tidak sehat” adalah predatory pricing. Predatory pricing adalah strategi “jual-rugi” untuk meraup pangsa pasar sekaligus melemahkan para pesaingnya. Ketika para pesaing melemah atau bangkrut, sang predator menaikkan harga. Konsumen rugi dua kali: pertama, karena berkurangnya pilihan maskapai dan kedua, harga yang tinggi. Oleh yang mendukung alasan ini, strategi jual murah low-budget airlines dianggap predatory pricing.
Predatory pricing atau efisiensi?
Selalukah harga murah berarti predatory pricing? Keputusan tarif referensi tidak diawali dengan pembuktian adanya praktik jual-rugi oleh maskapai yang menawarkan tiket murah. Namun, melihat struktur pasar industri maskapai penerbangan, agaknya tuduhan predatory pricing ini, dari segi ilmu ekonomi, mengada-ada.
Mengapa? Strategi predatory pricing hanya bisa berlaku jika perusahaan pesaing baru sulit muncul dan pesaing yang sudah mati sulit bangkit lagi dalam industri tersebut. Jika tidak, ini adalah strategi “bunuh diri”: kalau pesaing baru mudah muncul, atau pesaing lama mudah bangkit lagi, sang predator perlu terus menerapkan harga “jual-rugi”. Semakin lama “jual-rugi” dilakukan, semakin dekatlah perusahaan pada kebangkrutan.
Kenyataannya, menjamurnya maskapai yang menjual tiket murah empat tahun terakhir, dari 4 menjadi sekitar 15, menunjukkan tingginya pertumbuhan pesaing baru. Seorang rekan ekonom yang baru saja melakukan studi struktur industri maskapai penerbangan di negara-negara Asia Tenggara, setuju. Bisnis maskapai, katanya, butuh biaya awal (set-up cost) yang relatif kecil. Maka, agaknya sulit mendukung argumentasi predatory pricing dalam industri maskapai nasional.
Nah, jika demikian, kok tiket bisa murah? Penjelasan yang mungkin adalah efisiensi. Efisiensi dilakukan, misalnya, dengan mengurangi pelayanan (tidak adanya makanan maupun nomor kursi), perbaikan teknologi (paperless ticket, teknologi penjadwalan), dan lainnya. Teknologi memungkinkan subsidi silang dari satu rute ke rute yang lain, sehingga ada tiket yang kelihatan amat murah. Konsumenlah yang diuntungkan.
Tidak sehatnya tarif referensi
Dari telaah strukur pasarnya, argumentasi predatory pricing tidak meyakinkan. Buruknya lagi, tarif referensi justru mendorong persaingan tidak sehat lewat strategi klasik asosiasi: kolusi harga.
Secara teori, kolusi harga adalah bentuk kerjasama antarperusahaan (dalam oligopoli) menentukan harga untuk memaksimalkan keuntungan industri. Harga yang dipatok lewat kolusi ini pasti lebih tinggi daripada harga yang muncul dari mekanisme pasar. Yang harus membayar harga tinggi tersebut? Konsumen. Karena itu, kolusi harga adalah “subsidi” konsumen kepada produsen.
Umumnya, kolusi sulit terjadi dengan sendirinya. Perusahaan yang lebih efisien akan menjual lebih murah daripada harga yang ditentukan, dengan harapan menguasai pasar. Oleh karena itulah, kolusi hanya mungkin jika difasilitasi sebuah institusi untuk memaksa perusahaan mengikuti harga yang ditentukan. Institusi yang ideal untuk ini? Pemerintah tentunya.
Maka, tak heran jika asosiasi gigih melobi pemerintah untuk menerapkan tarif referensi. Lewat tarif referensi, pemerintah memajaki konsumen demi keuntungan produsen. Peraturan Menteri (Permen) untuk tarif referensi mencerminkan dukungan pemerintah atas praktik kolusi harga, sebuah praktik persaingan tidak sehat. Maka wajarlah jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) keberatan atas keputusan tarif referensi.
Selain itu, tak terelakkan bahwa penentuan harga dilakukan melalui negosiasi. Negosiasi adalah proses politik yang lebih didasarkan pada kekuatan tawar pihak-pihak yang terlibat, bukan efisiensi maupun kepentingan konsumen. Walaupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun KPPU ikut memantau, pada ujungnya proses ini adalah antara pemerintah dan produsen. Mudah diterka, kepentingan siapa yang akan diperjuangkan.
Pemerintah pro-pengusaha?
Saya sempat kaget membaca jawaban Menteri Perhubungan tentang peran pemerintah: “Pemerintah punya kewajiban untuk menyelamatkan industri penerbangan” (Kompas, 31/5). Bukankah peran pemerintah adalah melindungi kepentingan rakyat, dan bukan pengusaha dan industri? Dan dalam kasus ini, kepentingan rakyat adalah untuk mendapatkan pelayanan perhubungan udara yang aman, berkualitas, dan murah.
Perang harga memang perlu diwaspadai, apalagi jika standar keamanan yang jadi korban. Namun, tidak ada hubungan serta-merta antara harga dan standar keamanan. Harga tinggi tidak menjamin keamanan. Perusahaan yang serakah dapat saja menerapkan harga tinggi namun tetap mengabaikan standar keamanan. Begitu pula, harga rendah tidak harus berarti tidak aman.
Untuk memastikan, memang perlu dilakukan audit standar keamanan yang ketat pada semua maskapai – bukan hanya pada sebagian. Anehnya, aturan tarif referensi mewajibkan audit hanya pada maskapai yang memberikan harga murah. Hasilnya jelas: Maskapai yang mampu memberikan harga murah terpaksa “pura-pura” mahal untuk terhindar dari audit. Ini tidak sehat untuk persaingan, dan untuk konsumen.
Maka, amat tepat apa yang dikatakan Sekjen INACA: persaingan tidak sehat harus dicegah. Ironisnya, justru ini yang diciptakan pemerintah lewat tarif referensi. Karena perjuangan lewat pemerintah buntu sudah, sudah waktunya para wakil rakyat di DPR turun tangan. Peran DPR ini akan menentukan sejauh mana kepentingan rakyat banyak menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar