Jumat, 01 April 2011

Perjanjian dan Perikatan

Perjanjian dan Perikatan

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
             Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.
            Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
          Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
 Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
 Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.


Perikatan hapus:
1. pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. pembaruan utang
4. perjumpaan utang atau kompensasi
5. percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
 2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
 3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut . Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.

Kamis, 24 Maret 2011

Sumber Dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.     Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2.     Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.  Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2.  Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
-  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
-  Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
-  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.    Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.  Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.  Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.  Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum

Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak

Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

-  Benda bergerak karena sifatnya

Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
-  Benda bergerak karena ketentuan UU

Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .

Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

2. Benda tidak bergerak

Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

-  Benda tidak bergerak karena sifatnya,

Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal

dengan benda tetap.

-  Benda tidak bergerak karena tujuannya,

Tujuan pemakaiannya :

Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama

Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik

-  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,

Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.

Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Subjek Hukum Badan

Subjek Hukum Badan hukum
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.  Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2.  Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan

Jumat, 11 Februari 2011

Hukum Perdata


Hukum Perdata

          Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

            Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

            1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur      hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik       beratkan pada kepentingan perseorangan
            2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi        tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
            3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau       kepentingan hidupnya.

            KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.

            Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Sejarah Hukum Perdata

            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
            1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
            2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
            Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHP Perdata

            Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum Perdata Indonesia

            Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. 4

Selasa, 04 Januari 2011

Tahun Baru dan Reformasi PSSI

Jakarta - Tahun Baru kembali lagi harapan dan cita-sita masa lalu masih dapat diraih di tahun selanjutnya. Momentum ini sepatutnya menjadi refleksi kerja untuk masa depan yang lebih baik. Sepakbola Indonesia kembali mendapat perhatian publik. PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) adalah organisasi yang dituntut pertanggungjawaban dalam membina dan memajukan prestasi sepakbola Indonesia.

Kekalahan timnas Indonesia di final Piala AFF 2010 melawan Malaysia bukanlah sejarah akhir perjuangan sepakbola Indonesia. Timnas dengan para pemain yang penuh dengan semangat baru, baik pemain naturalisasi ataupun pemain asli Indonesia harus kita apresiasi sejak 19 tahun lamanya sepakbola Indonesia bermain tanpa prestasi. Skuad Garuda harus terus didukung dengan terus meningkatkan dukungan materil maupun moril.

PSSI  yang sejak lama dipimpin oleh para kaum tua harus segera dilakukan pembenahan. Kepemimpinan "status quo" sudah saatnya berganti dengan profesionalisme kerja. Beberapa kejadian opportunisme partai politik muncul menjadi penghambat tumbuhnya timnas Indonesia untuk maju atas nama bangsa Indonesia. Hal-hal yang terjadi seperti Nurdin Halid sebagai ketua PSSI yang memasang baliho gambar diri di Bukit Jalil merupakan hal yang tidak substansial dalam memberi dukungan ke timnas.

Nurdin yang lekat dengan partai Golkar dan mengajak para pemain timnas sowan ke kediaman Aburizal Bakrie adalah tindakan yang tidak lazim sebagai ketua federasi sepakbola. Opportunisme parpol semakin kuat ketika para pemain dieksploitasi dengan beberapa jamuan kunjungan ke tokoh politik negeri ini. Seharusnya PSSI sama-sama sadar bahwa masyarakat tidak akan menilai prestasi sepakbola di kaitkan dengan hubungan kepentingan Parpol.

Narsisme para tokoh politik negeri ini sangat terlihat ketika PSSI membuka peluang keuntungan tiket Final. SBY yang memiliki otoritas sebagai seorang pemimpin bahkan tidak dapat berbuat banyak dan hanya mampu mengimbau PSSI untuk tidak menaikkan tiket final. Aburizal Bakrie pun ikut andil mengambil momentum untuk meminta diturunkannya harga tiket akibat kerakusan PSSI yang untung miliaran.

Di beberapa surat kabar juga terjadi beberapa hal yang tidak substansif terkait dengan banyaknya politisasi citra atau "cari muka" di momentum sepakbola. Tokoh-tokoh Parpol lain yang juga "mejeng" di Bukti Jalil antara lain Hatta Radjasa (PAN), Ical, dan bahkan Presiden SBY dengan spanduk berwarna biru.

Nasionalisme sepertinya hanya dimiliki oleh para pemain dan suporter di negeri ini. Prestasi Parpol sebagai pemain di "Liga Demokrasi" selama ini tidak mencerminkan prestasi yang baik. Prestasi "tim Parpol" seharusnya tidak mencampuri timnas yang berkembang baik dan berusaha memajukan bangsa ini. Pengakuan Nurdin bahwa bukan SBY yang menyuruh saya menurunkan harga tiket tetapi Ical adalah penghianatan seorang profesional yang tunduk oleh otoritas politisi.

PSSI sebagai organisasi sepakbola nasional seharusnya lebih baik dalam menjalankan fungsi dan peran kongkret dalam memberikan prestasi di kompetisi domestik. Sedangkan "Liga Demokrasi" yang tidak mendapat apresiasi yang layak dan kehilangan citra di masyarakat seharusnya sadar dan membenahi diri masing-masing dengan prestasi kemenangan dengan gol welfare state. PSSI harus tegas dalam menjalankan fungsinya dalam memajukan sepakbola bangsa ini.

PSSI harus membersihkan diri dari para pengurus yang terlibat aktif dengan para elit politik yang mencoba menghegemoni citra dan prestasi sepakbola nasional. Kasus seperti Nurdin adalah contoh ketidakprofesionalan seorang pemimpin di organisasi yang seharusnya berjuang atas nama bangsa bukan pemimpin parpol. Bangsa ini butuh politisi dan negarawan yang berjuang bukan atas nama golongan. Perlu bagi kita semua untuk andil ide dalam membenahi PSSI agar mampu mengfungsikan diri sebagai organisasi yang layak memajukan sepakbola Indonesia.

Pertama, PSSI harus dibersihkan dari para pengurus yang selalu tunduk dan terhegemoni oleh kepentingan parpol. Pengurus PSSI adalah mereka yang mau berjuang sepenuhnya bukan atas nama tokoh tertentu dan bermain citra di depan layar media. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang lambat laun semakin cerdas menilai mana kepentingan atas nama kelompok atau bangsa. Pembersihan pengurus yang penuh dengan karakter opportunis ini diharapkan mampu menjaga pengaruh buruk dari parpol yang haus citra positif di depan rakyat Indonesia dan membersihkan PSSI dari conflic of interest (konflik kepentingan) berbagai pihak.

Kedua, pemerintah bersama program PSSI harus mampu memaksimalkan anggaran yang dimiliki secara efektif dan efisien. Selama ini PSSI seharusnya berterimakasih dengan kemandirian sepakbola daerah yang menolong peran PSSI dalam menjaring bakat pemain daerah. Industri mulai sangat diperhitungkan menjadi kemandirian ekonomi bagi sepakbola negeri ini. Mulai dari kebutuhan organisasi suporter, para anggota mania tim di daerah sampai produksi atribut timtelah menjadi industri yang sangat menguntungkan.

Selain itu dana, dari perusahaan yang siap mensponsori tim adalah modal ekonomi yang akan akan menjadi salah satu faktor mamajukan sepakbola kita. Kita juga menyadari para kapitalis asing memanfaatkan para buruh di Indonesia untuk dipekerjakan membuat produk mulai dari seragam, sepatu sampai atribut  internasional di produksi di Indonesia. Dari produk Nike dan Adidas yang dijual mahal di internasioanal, dalam kenyataannya buruh Indonesia menjadi sumber daya manusia penyumbang keuntungan terbesar perusahaan tersebut. Upaya pemerintah menata ulang kebijakan para investor negeri ini dan mereformasi PSSI dengan pengurus yang profesional adalah kunci untuk memajukan sepakbola indonesia.

Di Tahun Baru ini sepakbola negeri ini mulai menampakkan kebangkitannya secara alami dan nyata. Sudah selayaknya para pemimpin negeri ini menyambut dan memberi apresiasi yang lebih terhadap prestasinya. Semangat Garuda akan menjadi spirit baru bagi kebanggan indonesia di kancah nasioanal. Semangat tahun baru menjadi semangat untuk mereformasi PSSI dan manajemen dan sistem sepakbola indonesia. Garuda di Dadaku, karena kita yakin suatu hari nanti pasti menang. Selamat Tahun baru 2011 tetap semangat bergerak tuntaskan perubahan!

Demi Sepakbola, Titik!

Jakarta - Perubahan itu mutlak harus terjadi. Perubahan ke arah yang lebih baik. Tujuannya hanya satu: demi sepakbola nasional yang lebih baik.

Kamis 27 November 2008 rumah di bilangan Cibubur itu tampak sepi. Tak tampak pemiliknya. Rumah beratap hijau itu belum mau menerima tamu wartawan sehingga para penjaganya hanya bisa mengizinkan mereka yang meminta komentar si pemilik menunggu di luar.

"Bapak saat ini sedang beristirahat. Kelihatannya dia kelelahan dan tampak kurang sehat. Kami tak bisa kasih izin karena kami tak mendapatkan instruksi," tukas salah seorang petugas keamanan.

Hari itu adalah hari ketika Nurdin Halid, si pemilik rumah, keluar dari Rutan Salemba pada pukul 06.00 pagi. Sudah lebih dari dua tahun hari itu berlalu --sudah cukup lama pula artinya. Namun, sejak saat itu kritikan dan desakan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI berlangsung.

Bahkan sebenarnya seruan itu sudah bergaung lebih lama, sejak Nurdin masih mendekam di dalam ruang tahanan. Alasannya jelas, di lihat dari sisi mana pun tidak etis dan tak pantas sebuah federasi sepakbola nasional dipimpin seseorang yang berada di dalam tahanan.

Tapi mau bilang apa, kritik dan desakan itu dianggap angin lalu. Nurdin masih tetap memimpin PSSI sampai hari ini. Kongres Sepakbola Nasional yang diprakarsai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hampir setahun silam tak mampu mendongkelnya. Nurdin masih tetap di kursinya.

Jangan salahkan siapa-siapa kalau kini muncul banyak gerakan perlawanan terhadap Nurdin dan PSSI-nya. Ketika tim nasional yang tampil sepenuh hati di Piala AFF dipuja-puja, Nurdin dan PSSI-nya dilarang untuk kecipratan pujian. Mereka tetap dihantam kritik.

Seruan di dunia-dunia maya bermunculan. Semuanya satu suara, suara yang hampir sama seperti dua tahun lalu: Nurdin harus mundur!

Itu baru seruan. Dalam langkah konkret dan nyata, perlawanan itu muncul, salah satunya, dalam sebuah bentuk kompetisi baru bernama Liga Primer Indonesia (LPI). LPI menjanjikan sebuah kompetisi yang sarat akan perubahan: klub yang tak dibiayai APBD, wasit asing agar permainan lebih teratur dan terutama penegakan fair play.

Janji perubahan yang bagus, dan layak untuk dinantikan apakah LPI mampu memenuhi janjinya itu.

Masalah mulai muncul ketika PSSI tak setuju dengan munculnya LPI. Klub-klub yang membelot diancam dikenai sanksi. Pemain-pemain timnas yang bermain di sana pun tak lepas dari sorotan mereka. Bagi mereka hanya ada satu kompetisi yang sah: Liga Indonesia, termasuk di dalamnya adalah ISL.

PSSI pun mulai mengeluarkan dalil-dalil dan berbagai macam peraturan, termasuk di dalamnya bahwa LPI tak akan diakui oleh AFC. Tapi pedulikah LPI terhadap semua itu? Tidak.

LPI lahir dengan dana sendiri, klub sendiri dan para penontonnya sendiri (kelak). Sejauh ini mereka tak meminta juara dari kompetisinya bermain di kompetisi AFC. Anggap saja LPI adalah turnamen "antarsekolah", yang mereka lakukan hanyalah ingin memberikan sebuah kompetisi yang layak dan bisa memajukan sepakbola Indonesia.

"Beginilah sepakbola Indonesia, saya kira, seharusnya," ujar Arifin Panigoro, sang pencetus LPI, dalam peluncuran resmi kompetisi tersebut beberapa waktu silam.

Saya pribadi tak membela LPI. Tidak juga pro ISL. Buat saya, asal dua-duanya bisa bagus dan lebih bagus, tidak masalah. Yang harus diuntungkan cuma satu: sepakbola itu sendiri!

Harapan dengan munculnya LPI adalah ISL mendapatkan sentakan moral sehingga mereka mau berbenah ke arah yang lebih baik. Kalau kedua kompetisi ini berjalan dengan baik, tentunya mutu sepakbola nasional akan terangkat naik. Pemain-pemain yang dihasilkan oleh kompetisi tersebut juga lebih baik. Ujung-ujungnya, kualitas tersebut, idealnya, bisa menular kepada tim nasional--yang tentunya diharapkan bisa menghasilkan sebuah prestasi.

Tapi lagi-lagi PSSI bertindak bebal. Mereka keukeuh bertahan dengan segala aturan hukum dan peraturan -- sesuatu yang biasa mereka abaikan ketika tengah berada di atas.

Kalau mereka bisa bicara peraturan dan tatanan hukum, ke mana mereka ketika Nurdin dipenjara? Saat itu, dan mungkin sampai saat ini bisa terus diulang-ulang, kita bisa saja berbicara, "Dari sisi moral, tak pantaslah seorang narapidana memimpin federasi dari balik jeruji, apalagi sang mantan napi itu masih memimpin sampai saat ini."