Artikel Basel 1 dan Basel 2
Kalimat diatas kurang familiar, basel ini terdiri dari basel 1 dan basel 2.
Basel I ini adalah
suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari
seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di
Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk
bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara
Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah
ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih
komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh
beberapa negara.
Dan Basel II ini adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional
yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa
banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung
Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu
melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin
timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam
praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan
persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi
yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa
semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal
yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
Basel II mempunyai konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital)
yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi
bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar
kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang
memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan
suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin
dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar
mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan
bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko
tersebut dengan sepantasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar